Selasa, Agustus 05, 2008

Berapa standar gaji auditor di Kantor Akuntan Publik?

Hehe..,bikin penasaran ya. Tapi tenang saja, aku baru mendapatkan SK Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia Nomor:KEP.024/IAPI/VII/2008 Tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit.

Kalau menilik judulnya sih memang tentang fee audit, tapi jangan salah, di dalamnya ada ilustrasi penetapan imbal jasa audit yang mencakup perhitungan tariff imbal jasa per jam. Yang ku sebut terakhir ini di dalamnya terdapat jumlah gaji sebulan. Bisa dilihat di sini


Klik untuk perbesar gambar

4 komentar:

Anonim mengatakan...

gw mau balik lg Yun kl gaji gw sesuai disitu ;)

Tamar GoldShop mengatakan...

ahh bullshit itu mah.. akuntan publik di indo pgn kayak sndiri,, lbh fear di kap asing a.k.a big four

Anonim mengatakan...

gak segitu

Unknown mengatakan...

bisa cantmin sumbernya ga ? makasih